Swarasultra.com, Kendari - Nasib dua anggota DPRD asal Partai Demokrat Kabupaten Konawe Utara dan Buton Utara yang diduga melanggar kode etik partai, bakal diputuskan dalam rapat yang akan digelar dalam waktu dekat. Demikian dikatakan Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muhammad Endang, kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/6).
"Putusannya terhadap kedua legislator Demokrat dari Konut dan Butur sudah keluar dari DPP, hanya saja kami di DPD masih akan melakukan rapat internal kembali, karena kami juga masih akan mengkaji kembali sanksi apa yang akan diberikan, bisa teguran atau bahkan akan dilakukan PAW," tegasnya.
Dua legislator Demokrat yang terancam dipecat yakni inisial RP dan MS. RP dikatakan telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik partai. Sementara MS belum ada putusannya. "Baru legislator dari Konut yang sudah ada putusannya, sementara yang dari Buton Utara dengan inisial MS, masih kami tunggu, MS sendiri diberi sanksi karena dianggap lalai dalam menjalankan kinerjanya," katanya.
Sementara itu, untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Sultra yang berasal dari Partai Demokrat, Sahrudin Buton hingga saat ini masih dalam proses dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Tingkat I.
"Beliau (Sahrudin Buton,Red) sampai saat ini masih menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Sultra, karena putusan PAW juga belum keluar, kami masih menunggu, yang jelas proses PAW yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," tukasnya.
Sebelumnya, Sahrudin Buton diganti karena tidak mengikuti aturan dan mekanisme partai. Pada proses Musyawarah cabang DPD Demokrat Buton beberapa waktu lalu. (adm)
Dua Legislator Demokrat Akan Disanksi

Komentar
