• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Kejaksaan Negeri Kendari Eksekusi 3 Mantan Anggota DPRD

    Redaksi SwaraSultra.com
    Jumat, 06 April 2012, 02.59.00 WITA Last Updated 2023-02-05T06:12:52Z

    Kejaksaan Negeri Kendari Eksekusi 3 Mantan Anggota DPRD
    Foto : Ilustrasi
    Swarasultra.com, Kendari - Kejaksaan Negeri Kendari mengeksekusi tiga orang mantan anggota DPRD setempat, dari sembilan terpidana korupsi dana sekretariatan tahun anggaran 2003-2004 senilai Rp. 5 Miliar. Eksekusi ini dilakukan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung terhadap 22 bekas anggota DPRD Kendari periode 1999-2004.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendari, Arifuddin SH , mengatakan eksekusi ini dilakukan setelah 3 terpidana korupsi itu memenuhi surat pemanggilan kedua kepada 9 orang terpidana korupsi.

    “Dari sembilan terpidana korupsi, hari ini tiga orang yang kita eksekusi yakni Zainuddin Monggilo, Pamasona dan Ilham Thalib, tiga orang diantaranya telah meningggal, dan tiga orang lagi sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” ungkap Arifuddin.

    Untuk 13 orang terpidana korupsi lainnya, lanjut Arifuddin pihaknya masih menunggu putusan salinan kedua dari Mahkamah Agung. Sebab hingga kini Kejari Kendari belum menerima salinan putusan eksekusi tersebut dari Pengadilan Negeri Kendari.

    Ia menambahkan, terpidana korupsi dana sekretariat DPRD Kota Kendari dihukum selama 18 bulan dan membayar uang pengganti masing-masing Rp. 26 juta hingga Rp. 84 juta.

    Zainuddin Monggilo terpidana korupsi yang saat ini masih menjadi anggota DPRD mengatakan, ia memenuhi panggilan eksekusi atas kesadaran sendiri dan mematuhi aturan hukum.

    “Waktu panggilan pertama saya belum siap baik secara fisik maupun mental, karena sudah waktunya untuk eksekusi,” jelasnya. (qq)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini