• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    FMPAK Kembali Suarakan Indikasi Korupsi di Butur

    Redaksi SwaraSultra.com
    Jumat, 06 April 2012, 02.57.00 WITA Last Updated 2023-02-05T06:15:23Z

    FMPAK Kembali Suarakan Indikasi Korupsi di Butur
    Foto : Ilustrasi

    Swarasultra.com, Kendari -
    Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (FMPAK) Sultra Senin, (2/4/2012), berunjuk rasa di kantor Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sultra menyuarakan dugaan kasus korupsi di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buton Utara (Butur).

    Massa tersebut mendesak Kejati Sultra untuk memeriksa Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Butur sebagai kuasa pengguna anggaran terkait indikasi tindak pidana korupsi pada enam paket proyek tahun anggaran 2011 yang bersumber dari APBD.

    Koordinator FMPAK, La Ode Faisal dalam orasinya menyatakan, indikasi adanya kasus tindak pidana korupsi diduga terdapat pada sejumlah proyek tahun anggaran 2011. Proyek tersebut diantaranya proyek pengadaan gorong-gorong senilai Rp 1,8 miliar.

    Menurut Faisal, proyek itu fiktif karena lokasinya tidak jelas. Selain, proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan Lambale-Langkumbe senilai Rp. 2,495 miliar, diduga fiktif. Demikian pula dengan proyek pembangunan sarana air bersih di Desa Marga Karya dengan total anggaran Rp. 800 juta, diangggap gagal.

    ''Proyek air bersih sudah tiga kali dianggarkan, mulai tahun 2009,2010 dan tahun 2011. Namun sampai saat ini masyarakat belum dapat menggunakan hasil dari proyek tersebut. Diduga gagal akibat pekerjaan yang dilakukan tidak sesui bestek," papar Faisal.

    Kepala seksi Pra Penuntutan Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sultra, Damra Muin, SH., MH, yang menerima para pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya akan meyampaikan kasus ini kepada Kepala Kejaksaan Tinggagi (Kajati) Sultra dan dirinya berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut.

    "Kami akan menyampaikan masalah ini kepada Kajati dan kami butuh waktu sepekan untuk menindaklanjuti kasus ini," ujarnya. (qq)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini