• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Polda Sultra Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Anggota yang Viral di Medsos

    Redaksi Swarasultra.com
    Senin, 13 Oktober 2025, 13.08.00 WITA Last Updated 2025-10-13T05:08:45Z

    Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian (Foto dok Polda Sultra)
    Swarasultra.com, Kendari - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat menindaklanjuti informasi dugaan tindakan tidak terpuji oleh seorang anggota Polri berpangkat Kompol inisial dr. H.S., Sp.PD, terhadap seorang perempuan bernama HS. Kejadian ini menjadi viral di media sosial. 

    Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengaduan yang dilayangkan seorang perempuan itu sedang ditangani oleh Bidang Propam Polda Sultra. Pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan awal begitu informasi tersebut ramai beredar di media sosial TikTok dan Facebook pada 9 Oktober 2025.

    “Begitu mengetahui adanya pemberitaan viral terkait dugaan perampasan dan dugaan pemerkosaan oleh salah satu anggota, Bid Propam langsung melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga anggota dimaksud. Bid Propam juga mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pengembalian barang milik pelapor,”ungkap Kabid Humas Polda Sultra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/10/2025).

    Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/10/2025) di sebuah kamar kos di Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
    Dalam kejadian itu, diduga terjadi percekcokan antara pelapor dan terlapor yang berujung pada pengambilan barang milik pelapor.

    Dari hasil pemeriksaan awal juga diketahui bahwa antara pelapor dan terlapor sebelumnya sempat berpacaran sejak tahun 2023 hingga September 2025. Hal ini diduga menjadi latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.

    Sementara itu, Kabid Propam Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, S.H., S.I.K., M.H menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional dan transparan.

    “Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan profesional dan sesuai ketentuan. Bila terbukti melanggar, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegasnya.

    Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K, menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen akan memberi sanksi tegas kepada setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi, hal ini dalam rangka penegakkan disiplin maupun kode etik," pungkasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini