• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Polda Sultra Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Dana Kades Laonti ke Kejari Konsel

    Redaksi Swarasultra.com
    Kamis, 02 Oktober 2025, 19.58.00 WITA Last Updated 2025-10-02T11:58:08Z

    (Foto : Ilustrasi)
    Swarasultra.com, Kendari - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), melimpahkan berkas perkara dugaan penggelapan dana oleh Kepala Desa Laonti inisial SU senilai Rp21 juta. Dana yang diduga digelapkan itu berasal dari dampak aktivitas PT. NDJ. 

    Pelimpahan oleh penyidik Polda Sultra setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) ke Kejaksaan Negeri Konsel. Perwakilan dari Kejari Konsel menerima tahap 2 tersangka dan barang bukti di Kejari Kendari.

    Penyerahan itu dilakukan oleh  melalui Unit III Subdit I, dipimpin Ipda Jabrudin, S.H. M.H pada Kamis (2/10/2025). Penyerahan mencakup tersangka SU beserta barang bukti hasil penyidikan.

    Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian melalui Paur Penmas Ipda Hasrun, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. "Berkas perkara atas nama tersangka SU telah dinyatakan lengkap, dan hari ini secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Konsel yang diserah terimakan di Kejari Kendari,” ungkapnya.

    Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025, yang dilayangkan oleh salah seorang wanita warga Laonti berinisial RI. Ia mengaku tidak pernah menerima dana dampak debu yang menjadi haknya, meski tercatat sebagai penerima. Dana senilai Rp21 juta tersebut diduga digelapkan oleh SU. 

    Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Konsel untuk memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan bagi korban. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini