• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Ditpolairud Polda dan DKP Sultra Amankan Dua Nelayan Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kendari

    Redaksi Swarasultra.com
    Kamis, 09 Oktober 2025, 14.59.00 WITA Last Updated 2025-10-09T06:59:58Z

    Personel Ditpolairud Polda Sultra, mengamankan bahan peledak dan dua nelayan di perairan Teluk Kendari. (Foto dok Polda Sultra)
    Swarasultra.com, Kendari - Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara bersama tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang kedapatan membawa bahan peledak aktif di perairan Teluk Kendari, tepatnya di sekitar Pulau Bokori.

    Kegiatan patroli gabungan tersebut berlangsung pada Rabu (8/10/2025), sekitar pukul 12.10 WITA. Dalam operasi itu, petugas menemukan kapal bagang yang menyimpan 12 botol bahan peledak aktif siap ledak di dalam gabus ikan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, dua orang pria masing-masing berinisial AM (52) dan FE (25) diamankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain 12 bahan peledak, dua keranjang, satu gabus ikan berwarna putih, satu kotak hijau, dan dua gulungan pancing.

    Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Saminata, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, mengatakan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahan peledak tersebut akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan di perairan Pasi Jambe, Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Dari hasil penyelidikan, diketahui pula bahwa kedua pelaku merakit sendiri bahan peledak tersebut untuk digunakan saat beroperasi di laut.

    Keduanya kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, Ditpolairud Polda Sultra telah mengambil langkah-langkah lanjutan, antara lain membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta merencanakan gelar perkara.

    Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Sultra dalam menjaga kelestarian sumber daya laut, serta memberantas praktik penangkapan ikan secara destruktif yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan keselamatan masyarakat pesisir. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini