• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SULTRA

    Iklan 2

    Iklan 3

    Korupsi

    Pj Gubernur Harapkan DPRD Adopsi Aplikasi Digital Administrasi Pemprov Sultra

    Redaksi Swarasultra.com
    Jumat, 26 April 2024, 21.16 WITA Last Updated 2024-04-26T13:16:45Z

    Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Sultra ke 60. (Foto : Istimewa)
    Swarasultra.com, Kendari - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulawesi  Tenggara ke-60 tahun, digelar pada hari Jumat (26/4/2024).

    Rapat paripurna dihadiri oleh Anggota DPR RI, Ketua/ Wakil Ketua 1/ Anggota DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kab/Kota, Bupati/ Walikota,  Komandan TNI, Pimpinan K/L yang ada di Sultra, Pimti Pratama Pemprov Sultra, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua DPW/ DPD Parpol se- Sultra, Pimpinan BUMN/ BUMD, Wakil Ketua PTUN Kendari, Tokoh Masyarakat/ Agama/ Wanita dan Tokoh Pemuda, dan perwakilan Pelajar SMA/SMK.

    Pj. Gubernur Sultra yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian  Hukum dan HAM mengatakan bahwa dirinya tidak akan bosan mengingatkan diri sendiri dan kita semua, bahwa  Indonesia adalah Negara Hukum.

    "Segala keputusan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan bernegara diatur dengan ketentuan hukum," ungkap Andap.

    Pj Gubernur Sultra juga menjelaskan, Otonomi Daerah yang kita jalankan saat ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah terdiri dari Pemerintahan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dan selanjutnya UndangUndang tersebut menegaskan pula bahwa DPRD bukan lembaga yang berdiri sendiri.

    Fungsi dan kedudukan DPRD tak sama dengan DPR RI dalam relasi dengan Presiden. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diamanatkan berfungsi sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah. Dengan kata lain, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga kedudukan DPRD dan  Kepala Daerah sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah.

    Selama menjabat kurang lebih 7 bulan sebagai Pj. Gubernur Sultra, Andap menyampaikan telah bekerja untuk melanjutkan gagasan koordinasi dan efisiensi dalam menjalankan otonomi daerah. Dalam kesempatan itu, Andap sampaikan 3 pencapaian Pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra.

    “Pertama, dari sisi politik legislasi kita telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, mengusung dan menetapkan 5 (lima) Rancangan Peraturan  Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Riset dan Inovasi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Ranperda tentang  Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Budaya Literasi," bebernya.

    Pencapaian kedua yang telah ditorehkan Pemerintahan Daerah Sultra adalah terkait politik anggaran. Pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra memperjuangkan fokus anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berorientasi pada alokasi anggaran untuk 5  bidang kesejahteraan rakyat (Kesra) sesuai Amanat Konstitusi meliputi bidang sandang, pangan  dan papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial; kehidupan sosial,  perlindungan hukum dan HAM; serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.  

    “Pencapaian ketiga terkait politik pengawasan untuk menghadirkan birokrasi berdampak dengan  pengawasan dan evaluasi efektif, maka sudah menjadi keharusan hukum, pemerintahan daerah  dijalankan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi  Pemerintahan," jelasnya

    "Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, saya meyakini baik Pemerintah,  maupun DPRD Provinsi Sultra mengemban tugas yang sama, yaitu mendorong terciptanya tata kelola Pemerintahan Daerah Provinsi Sultra yang memenuhi Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik AUPB berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, meliputi penyelenggaran pemerintahan yang memenuhi azas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak  menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik," ujarnya.

    Salah satu upaya untuk memenuhi azas-azas tersebut Pemerintah Provinsi Sultra di bawah kepemimpinan Andap  menerapkan sistem digital dalam administrasi pemerintah daerah, yaitu aplikasi Sistem Informasi Surat Masuk Keluar (Sisumaker) dan aplikasi Bayar Zakat. Andap berharap aplikasi tersebut diadopsi pula oleh DPRD Sultra.

    “Kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Artinya, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pun pada dasarnya tidak terpisahkan dari  Penyelenggaraan Kedewanan Daerah. Saya sangat berharap sistem ini pun diadopsi oleh  DPRD, sehingga kinerja DPRD ditunjang dan diperkuat dengan digitalisasi admistrasi kesekretariatan," tutup Andap. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini