• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SULTRA

    Iklan 2

    Iklan 3

    Korupsi

    HUT Provinsi Sultra ke 60, Pj Gubernur Paparkan Perjuangan Almarhum H Jakub Silondae

    Redaksi Swarasultra.com
    Jumat, 26 April 2024, 20.43 WITA Last Updated 2024-04-26T12:43:22Z

    Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Sultra ke 60. (Foto : Istimewa)
    Swarasultra.com, Kendari - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulawesi  Tenggara ke 60 Tahun, digelar pada hari Jumat (26/4/2024).

    Rapat paripurna dihadiri oleh Anggota DPR RI, Ketua/ Wakil Ketua 1/ Anggota DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten Kota, Bupati/ Walikota,  Komandan TNI, Pimpinan K/L yang ada di Sultra, Pimti Pratama Pemprov Sultra, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua DPW/DPD Parpol se- Sultra, Pimpinan BUMN/BUMD, Wakil Ketua PTUN Kendari, Tokoh Masyarakat/Agama/Wanita dan Tokoh Pemuda, dan perwakilan Pelajar SMA/SMK.
     
    Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengajak hadirin Mengheningkan Cipta untuk Almarhum Bapak H. Jakub Silondae dan para Pahlawan Sultra.

    Andap menyampaikan  bahwa Almarhum terlibat aktif dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan, dan salah  satu peletak pondasi otonomi daerah di Indonesia, sekaligus pencetus Provinsi Sulawesi Tenggara.

    "Merayaan 60 tahun Provinsi Sulawesi Tenggara, membawa ingatan kita pada  seorang Tokoh dari Bumi Anoa yang saya kagumi. Gagasannya terpatri dalam arsip cetak biru  (blueprint) pembangunan pertama Indonesia pada tahun 1960, yang telah diakui dan ditetapkan sebagai  Memori Kolektif Bangsa pada bulan November 2023 lalu,"ungkap Andap.

    Menurutnya, Konsepnya mengenai Desentralisasi menjadi  Jalan bagi Indonesia untuk keluar dari sistem negara federal yang dipaksakan pemerintah kolonial saat  itu.

    “Indonesia menganut desentralisasi, bukan federalisasi. Indonesia bukan negara federal. Indonesia  karenanya menganut otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,"kata Pj Gubernur Sultra.

    Pada Rapat Paripurna bersama DPRD Provinsi Sultra tersebut, Pj. Gubernur menyampaikan pula sejarah  singkat gagasan para pendiri bangsa tentang Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kaitannya dengan  otonomi daerah.

    Masih kata Pj Gubernur, arsip hukum pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964. Undang-undang ini menetapkan berdirinya Provinsi Sulawesi  Tenggara disertai penegasan pembagian wilayah Sulawesi Tenggara dan Selatan, menyatakan Pemerintah Tingkat I Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kendari, dan menyatakan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara terdiri atas 27 orang.

    Andap mengatakan bahwa dirinya perlu mengungkapkan fakta sejarah ini dalam sambutannya dengan harapan 60  tahun Sultra menjadi momentum untuk tidak melupakan sejarah. Agar tak hilang arah dalam  menjalankan pemerintahan di era otonomi daerah.

    Dari arsip sejarah yang dipelajarinya Andap menyampaikan konsep otonomi daerah menurut para Pendiri Bangsa. “Para Pendiri Bangsa kita telah menegaskan, bahwa untuk mencapai Indonesia adil dan  makmur, maka otonomi daerah dalam bingkai NKRI membutuhkan koordinasi disertai efisiensi pemerintahan,” jelasnya,

    “Efisiensi hanya akan tercapai apabila diperkuat melalui 6 faktor  prioritas, yaitu: pertama, perencanaan secara menyeluruh (overall planning) yang akurat; kedua,  peraturan yang efektif untuk memandu sistem kerja; ketiga, sumber daya manusia birokrasi berkualitas  (penguasaan substansi dan teknis pelayanan publik); keempat, sumber daya teknis (termasuk instrumen  digitalisasi pemerintahan); kelima, ketersediaan anggaran minimum; dan keenam, pengawasan dan evaluasi efektif. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini