• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Dugaan Korupsi PT Antam, 3 Elemen Massa Desak Kejati Sultra Periksa Kepala Syahbandar Molawe

    Redaksi Swarasultra.com
    Senin, 04 September 2023, 19.34.00 WITA Last Updated 2023-09-04T11:34:43Z

    Ratusan orang berunjuk rasa di depan kantor kejaksaan tinggi Sultra. (Foto : Istimewa)
    Swarasultra.com, Kendari - Ratusan orang yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Penegak Hukum (LPPH), Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT) dan Gerakan Persatuan Masyarakat Indonesia (GPMI) berunjuk rasa Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (04/9/2023).

    Dalam orasinya massa mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam TBK di blok Mandiodo di kabupaten Konawe Utara (Konut).

    Koordinator aksi, Awaludin Silsil menyatakan, pihaknya mendatangi kantor Kejati Sultra dan DPRD Sultra untuk mendukung bagaimana langkah-langkah penegak hukum serta DPRD untuk menindak tegas kepala Syahbandar Molawe.

    Lebih lanjut Awaludin menduga ada keterlibatan korupsi di wilayah PT. Antam Kabupaten Konawe Utara, di mana beberapa bulan yang lalu telah ditetapkan beberapa tersangka, namun sampai hari ini kepala Syahbandar Molawe belum juga dipanggil ataupun diperiksa.

    "Bahkan sampai hari ini, eks Syahbandar yang telah selesai dalam tugasnya itu belum dipanggil dan ditersangkakan terkait pemberian SIB yang itu tidak sesuai dengan mekanisme maupun SOP yang telah diturunkan oleh pemerintah pusat," ungkap Awaludin.

    Dalam tuntutan pihaknya meminta agar pemerintah mencopot kepala Syahbandar Molawe maupun yang sedang bertugas dan yang saat ini baru dilantik. Selanjutnya, mereka juga meminta kepada Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa kepala Syahbandar Molawe kabupaten Konawe Utara.

    Sementara itu, anggota komisi III DPRD Sultra Salam Sahadia mengungkapkan, persoalan ini memang pernah dipertontonkan ke publik sejak tiga bulan terakhir termasuk yang terlibat di dalam kasus diblok Mandiodo.

    "Saya ingin sampaikan kepada saudara-saudaraku semua bahwa masalah ini telah kita sampaikan kepada DPR RI komisi 7, kepada ESDM, dan Perhubungan dua minggu yang lalu melakukan rapat dan membicarakan soal PRPP," teriaknya.

    Salam menyebutkan, PRPP 2022 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian kurang lebih 800 miliar, yang dibayarkan kurang lebih 366 miliar sisanya belum dibayarkan. Jika dihitung maka munculah persoalan yang  disampaikan massa bahwa pertama kita menghitung data kuota yang diberikan kepada seluruh IUP yang ada di Sulawesi Tenggara itu tidak diberikan.

    "Kami mengapresiasi atas aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat dan sudah melaporkannya ke DPR RI untuk RDP di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu 6 September 2023," pungkasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini