![]() |
| Umar Arsal, anggota DPR RI asal Sultra | Foto : Kiki Andi Pati |
“Yang terjadi di Buton terkait pemekaran dua wilayah itu, ada oknum pemerintah kabupaten buton yang kurang memahami alokasi anggaran APBD untuk daerah-daerah yang akan dimekarkan, baru-baru pemerintah Buton, mengatakan, persiapan anggaran itu, bukan pemerintah sekarang, mesti dilakukan pemerintah atau bupati sebelumnya, namun saya katakan, bupati sebelumnya adalah pemerintah kabupaten Buton, jadi, siapapun yang menjadi pemerintah (Bupati red) harus mengalokasikan dana pemekaran dari APBD,” tegas Umar Arsal.
Menurutnya, selama dua tahun, kabupaten induk harus membiayai dan menghandel daerah yang baru dimekarkan atau anaknya yang baru, “Enam daerah otonom baru merupakan PR bagi anggota DPR RI, rencana DOB itu, adalah peninggalan anggota DPR RI periode yang lalu, sehingga kita bertekad untuk memperjuangkan,”kata Umar Arsal.
Ia mencontohkan, pemekaran Kabupaten Buton Utara dari daerah induk kabupaten Muna belum menyelesaikan tanggunjawabnya,”makanya anggota DPR RI komisi II meminta kepada pemerintah Kabupaten Muna menyelesaikan dulu tanggungjawabnya, baru mekar lagi, jadi jangan mekar lagi sebelum tanggungjawabnya selesai,”terangnya.
Kendati demikian kata Umar Arsal, pengalokasian anggaran APBD harus disesuaikan dengan kemanpuan pemerintah daerah. “ pengalokasiannya harus disesuaikan dengan kemanpuan daerah,” tutupnya. (qq)





