KENDARI, BP - Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi
Tenggara (Sultra) didatangi puluhan pengunjuk rasa, Selasa (26/2/2013). Massa berasal
dari Barisan Masyarakat Sulawesi Tenggara Menggugat dengan menggunakan dua
mobil soundsystem, mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama Sultra mundur dari
jabatannya, karena dinilai telah melakukan otoriter dalam menyusun komposisi pejabat strukturan di lingkup Kemenag Sultra.
Erwin Labora selaku koordinator lapangan
menyatakan, komposisi pejabat structural di Kemenag Sultra tidak menggambarkan
keterwakilan etnis yang ada di Sultra. Selain itu, penempatan pejabat tidak melibatkan sekretaris Badan Pertimbangan
Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“ Kakanwil Menag tidak memahami
makna reformasi birokrasi yang sesungguhnya, sehingga penempatan pejabat di
jajaran Kemenag Sultra tidak mengakomodir semua pihak. Jangan sampai nanti
melahirkan konflik internal di tubuh Kemenag Sultra,” tegas Erwin di depan
pintu masuk kantor Kemenag Sultra.
Setelah lama berorasi massa tak
juga ditemui pejabat ataupun kepala kantor agama Sultra. Massa pengunjuk rasa
kemudian bergeser menuju gedung DPRD Sultra.
Kepala bagian tata usaha Kemenag
Sultra, Hasanuri mengatakan, tidak ada pergantian atau nonjob. Yang benar
adalah pengukuhan karena ada nomenklatur baru, setelah adanya surat keputusan
dari Menteri agama.
“ tidak benar apa yang disuarakan
para pendemo. Yang benar adalah pergantian pejabat yang sudah pensiuan dan
mengisi jabatan yang kosong, terus dikatakan tidak mewakili seluruh etnis di
Sultra juga tidak benar,” terangnya di kantor Kemenag Sultra.
Menurutnya, nama-nama pejabat yang
dikukuhkan itu juga sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI, berdasarkan
kajian dari Baperjakat.
Sementera itu, Kepala Kantor
Kementrian Agama (kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muchlis A
Mahmud, segera dihearing oleh pihak DPRD Provinsi Sultra. Rencana hearing
(dengar pendapat) tersebut terkait dengan laporan sekelompok pendemo yang menamakan
diri Barisan Masyarakat Sultra Menggugat, yang menuding, Muchlis A
Mahmud, tidak kompeten dan tidak professional dalam memimpin Kantor
Kemenag Sultra.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, La pili, yang melakukan pertemuan dengan kelompok pendemo itu, Selasa (26/2), mengatakan pihaknya akan mengupayakan untuk melakukan hearing kepada Kepala kantor kemenag tersebut, Jumat (1/3) mendatang. Ia juga berjanji hari ini akan segera bersurat ke Kemenag pusat dan DPR RI, untuk menindaklanjuti tuntutan kelompok pendemo tersebut yang meminta, Muchlis A Mahmud, segera dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Provinsi Sultra. “Apa yang saudara sampaikan atau laporkan kepada kami terkait Kepala Kantor kemenag Sultra ini itu pasti kami tindak lanjuti,” ujar La Pili.
Selain itu, pihaknya juga mengajak kelompok pendemo tersebut untuk sama-sama melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Kantor Kemenag Sultra tersebut. Kalau dari hasil investigasi menemukan cukup bukti kuat adanya penyimpangan yang dilakukan kepala Kantor Kemenag itu, maka sudah pasti harus diberikan sanksi oleh pihak yang berwewenang.
Sementara tudingan kelompok pendemo yang dialamatkan kepada Kepala Kantor Kemenag tersebut, yakni terkait pengangkatan beberapa pejabat eselon di lingkup Kemenag Sultra, dimana beberapa pejabat yang telah dilantik belum memenuhi kriteria kepangkatan dan kompetensi. Lebih ironisnya lagi, pengangkatan pejabat tersebut tidak berdasarkan rapat Badan pertimbangan jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). (qq)
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, La pili, yang melakukan pertemuan dengan kelompok pendemo itu, Selasa (26/2), mengatakan pihaknya akan mengupayakan untuk melakukan hearing kepada Kepala kantor kemenag tersebut, Jumat (1/3) mendatang. Ia juga berjanji hari ini akan segera bersurat ke Kemenag pusat dan DPR RI, untuk menindaklanjuti tuntutan kelompok pendemo tersebut yang meminta, Muchlis A Mahmud, segera dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Provinsi Sultra. “Apa yang saudara sampaikan atau laporkan kepada kami terkait Kepala Kantor kemenag Sultra ini itu pasti kami tindak lanjuti,” ujar La Pili.
Selain itu, pihaknya juga mengajak kelompok pendemo tersebut untuk sama-sama melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Kantor Kemenag Sultra tersebut. Kalau dari hasil investigasi menemukan cukup bukti kuat adanya penyimpangan yang dilakukan kepala Kantor Kemenag itu, maka sudah pasti harus diberikan sanksi oleh pihak yang berwewenang.
Sementara tudingan kelompok pendemo yang dialamatkan kepada Kepala Kantor Kemenag tersebut, yakni terkait pengangkatan beberapa pejabat eselon di lingkup Kemenag Sultra, dimana beberapa pejabat yang telah dilantik belum memenuhi kriteria kepangkatan dan kompetensi. Lebih ironisnya lagi, pengangkatan pejabat tersebut tidak berdasarkan rapat Badan pertimbangan jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). (qq)




