• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Tim Aman Sudah Ajukan Gugatan ke PTUN

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 07 November 2012, 20.04.00 WITA Last Updated 2023-03-31T14:27:59Z
    Swarasultra.com, Kendari - Niat Ali Mazi untuk bertarung di pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara tak surut. Hal itu dibukti dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
     
    Tim kuasa hukum pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani (Aman), yang tidak diloloskan pada penetapan Calon Gubernur (cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mengajukan gugatan ke Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Gugatan tersebut, terdaftar  dengan nomor register 134/E.TUN/2012/PTUN.A/KDI.

    Salah satu tim kuasa hukum Aman, Kores,SH,MH, melalui via telpon mengungkapkan gugatan yang diajukan, Kamis (1/11), tersebut yakni gugatan terhadap putusan KPU Provinsi Sultra nomor 29 dan nomor 30. Dimana putusan itu, terkait  penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon.
     
    Dalam putusan tersebut, terjadi putusan ganda, dimana satu surat putusan menetapkan empat pasangan calon, dengan ditandatangani  tiga komisioner KPU Provinsi Sultra. Sementara surat putusan lainnya yang hanya ditandatangani dua komisioner, menetapkan tiga pasangan calon dengan tidak meloloskan pasangan Aman.
     
    “Hal itu menjadi materi gugatan kami ke PTUN untuk kemudian menjadi pertimbangan pihak PTUN untuk menerima gugatan kami dan memberikan putusan yang seadil-adilnya” ujar Kores, Jumat (2/10/2012).

    Meski belum ditetapkan jadwal sidang, namun tim kuasa hukum pasangan Aman, berharap agar pihak PTUN dapat segera memulai persidangan gugatan tersebut. Sebelum ada putusan hukum tetap dari PTUN atas gugatan tersebut, kuasa hukum pasangan Aman juga sangat berharap agar pihak PTUN dapat memberikan putusan sela, sehingga ada kepastian mengenai tahapan Pilgub Sultra dengan hanya tiga pasangan calon. (adm)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini