Swarasultra.com, Kendari - Niat Ali Mazi untuk bertarung di pemilihan
Gubernur Sulawesi Tenggara tak surut. Hal itu dibukti dengan mengajukan gugatan
ke pengadilan.
Tim kuasa hukum pasangan Ali Mazi-Bisman
Saranani (Aman), yang tidak diloloskan pada penetapan Calon Gubernur (cagub)
dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mengajukan
gugatan ke Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Gugatan tersebut,
terdaftar dengan nomor register 134/E.TUN/2012/PTUN.A/KDI.
Salah satu tim kuasa hukum Aman, Kores,SH,MH,
melalui via telpon mengungkapkan gugatan yang diajukan, Kamis (1/11), tersebut
yakni gugatan terhadap putusan KPU Provinsi Sultra nomor 29 dan nomor 30.
Dimana putusan itu, terkait penetapan pasangan calon dan pengundian nomor
urut pasangan calon.
Dalam putusan tersebut, terjadi putusan ganda,
dimana satu surat putusan menetapkan empat pasangan calon, dengan
ditandatangani tiga komisioner KPU Provinsi Sultra. Sementara surat
putusan lainnya yang hanya ditandatangani dua komisioner, menetapkan tiga
pasangan calon dengan tidak meloloskan pasangan Aman.
“Hal itu menjadi materi gugatan kami ke PTUN
untuk kemudian menjadi pertimbangan pihak PTUN untuk menerima gugatan kami dan
memberikan putusan yang seadil-adilnya” ujar Kores, Jumat (2/10/2012).
Meski belum ditetapkan jadwal sidang, namun tim
kuasa hukum pasangan Aman, berharap agar pihak PTUN dapat segera memulai
persidangan gugatan tersebut. Sebelum ada putusan hukum tetap dari PTUN atas
gugatan tersebut, kuasa hukum pasangan Aman juga sangat berharap agar pihak
PTUN dapat memberikan putusan sela, sehingga ada kepastian mengenai tahapan
Pilgub Sultra dengan hanya tiga pasangan calon. (adm)