Swarasultra.com, Kendari - Dua mantan komisioner KPU Sulawesi Tenggara yakni Mas’udi dan Bosman yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang kode etik Senin, (29/10/2012), karena terbukti melanggar kode etik bakal mengajukan gugatan ke pengadilan.
Tak hanya itu dalam sidang yang dipimpin ketua DKPP, Prof. Jimmly Assidiqi juga memecat tiga komisioner KPU Sultra lainnya yakni, Eka Suaib, Abdul Sahir dan LM. Ardin.
Mas’udi yang sebelumnya menjabat sebagai ketua KPU Sultra mengatakan, pemecatan terhadap dirinya oleh DKPP RI sangat prematur. Sebab tanpa mendengar keterangan para saksi yang akan diajukannya dalam persidangan kode etik tersebut.
“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Pusat dalam dekat setelah mendapatkan salinan putusan DKKP yang memberhentikan komisioner KPU Sultra, sebab putusan DKPP itu terkesan sangat terburu-buru dan tanpa dasar pemeriksaan seksama serta klarifikasi yang memadai terkait pelanggaran yang dituduhkan,” jelas Mas’udi, Selasa (30/10/2012).
Menurutnya, selayaknya DKPP memutuskan perkara pelangggaran kode etik komisioner KPU Sultra setelah tahapan Pemungutan suara 4 November 2012.
“Bukannya kami tidak mau menerima pemberhentian dari keanggotaan KPU, tetapi alangkah baiknya DKPP lebih bijaksana melihat situasi politik yang timbul di Sultra. Sebab keputusan DKPP malah menimbulkan keresahan baru di daerah,” bebernya.
Pemecatan terhadap seluruh komisioner KPU Sultra oleh DKPP berdasarkan pengaduan dua pasangan Cagub Sultra yakni Nur Alam-Saleh Lasata (Petahana), dan Ali Mazi-Bisman Saranani calon gubernur yang dibatalkan KPU Sultra.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sultra melahirkan dua keputusan dalam memutuskan pasangan balon menjadi calon Gubernur Sultra periode 2012-2018. Versi Mas’udi dan Bosman menyepakati tiga balon yang lolos sebagai cagub Sultra, sedangkan kubu tiga komisioner lainnya yakni Eka Suaib, Abdul Sahir dan LM. Ardin memutuskan empat pasangan cagub yang akan bertarung pada Pilkada 4 November 2012. (adm)
Tak hanya itu dalam sidang yang dipimpin ketua DKPP, Prof. Jimmly Assidiqi juga memecat tiga komisioner KPU Sultra lainnya yakni, Eka Suaib, Abdul Sahir dan LM. Ardin.
Mas’udi yang sebelumnya menjabat sebagai ketua KPU Sultra mengatakan, pemecatan terhadap dirinya oleh DKPP RI sangat prematur. Sebab tanpa mendengar keterangan para saksi yang akan diajukannya dalam persidangan kode etik tersebut.
“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Pusat dalam dekat setelah mendapatkan salinan putusan DKKP yang memberhentikan komisioner KPU Sultra, sebab putusan DKPP itu terkesan sangat terburu-buru dan tanpa dasar pemeriksaan seksama serta klarifikasi yang memadai terkait pelanggaran yang dituduhkan,” jelas Mas’udi, Selasa (30/10/2012).
Menurutnya, selayaknya DKPP memutuskan perkara pelangggaran kode etik komisioner KPU Sultra setelah tahapan Pemungutan suara 4 November 2012.
“Bukannya kami tidak mau menerima pemberhentian dari keanggotaan KPU, tetapi alangkah baiknya DKPP lebih bijaksana melihat situasi politik yang timbul di Sultra. Sebab keputusan DKPP malah menimbulkan keresahan baru di daerah,” bebernya.
Pemecatan terhadap seluruh komisioner KPU Sultra oleh DKPP berdasarkan pengaduan dua pasangan Cagub Sultra yakni Nur Alam-Saleh Lasata (Petahana), dan Ali Mazi-Bisman Saranani calon gubernur yang dibatalkan KPU Sultra.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sultra melahirkan dua keputusan dalam memutuskan pasangan balon menjadi calon Gubernur Sultra periode 2012-2018. Versi Mas’udi dan Bosman menyepakati tiga balon yang lolos sebagai cagub Sultra, sedangkan kubu tiga komisioner lainnya yakni Eka Suaib, Abdul Sahir dan LM. Ardin memutuskan empat pasangan cagub yang akan bertarung pada Pilkada 4 November 2012. (adm)