Swarasultra.com, Kendari - Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tidak meloloskan Ali Mazi-Bisman Saranani sebagai pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sultra, sudah sesuai aturan dan ketentuan undang-undang. Demikian diungkapkan, Afirudin,SH,MH, selaku kuasa hukum KPU Provinsi Sultra selaku pihak tergugat, Senin (12/11), pada sidang di PTUN Kendari dengan agenda mendengarkan jawaban pihak tergugat, atas gugatan yang diajukan Ali Mazi-Bisman Saranani.
Dalam persidangan majelis hakim yang diketuai, Baharuddin,SH, dengan hakim anggota, M Noor Halim dan Arifuddin,SH, pihak tergugat tersebut menerangkan yang menjadi dasar KPU tidak meloloskan Ali Mazi-Bisman Saranani, itu didasari beberapa hal yang memang menurut ketentuan undang-undang harus digugurkan. Hal pertama yakni persentase partai pendukung pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani, tidak memenuhi standar minimum. Kemudian Bisman Saranani selaku pasangan calon wakil Ali Mazi, tidak memenuhi prosedur pencalonan dan sayarat pengajuan pasangan wakil.
“Sesuai undang-undang dan peraturan KPU, sudah jelas bahwa bakal pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka tidak bisa diloloskan untuk maju sebagai pasangan calon, sehingga tindakan KPU tersebut memang sudah sesuai ketentuan,” ujar Afirudin.
Kemudian adanya putusan KPU yang menetapkan pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani lolos sebagai pasangan calon lanjutnya, itu bukanlah keputusan lembaga melainkan hanya keinginan personal tiga orang anggota KPU Provinsi Sultra. Begitupun, surat yang dikirimkan kepada Ali Mazi untuk melakukan pergantian wakil, itu juga hanya keinginan personal salah satu anggota KPU Sultra.
Menanggapi hal itu, M Yusuf,SH,MH, selaku kuasa hukum Ali Mazi-Bisman Saranani, yang ditemui usai persidangan tidak memberikan komentar banyak . Apa lagi menurutnya,dalam perkara gugatan baik pihak penggugat maupun tergugat semuanya mempunyai dalil dan jawaban.
“Untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah, itu nantinya akan dibuktikan pada persidangan dan putusan majelis hakim,” kata M Yusuf.
Sesuai agenda persidangan yang disampaikan majleis hakim, setelah mendegarkan jawaban dari pihak tergugat rencananya hari ini, sidang tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pengajuan bukti-bukti surat dan saksi dari kedua belah pihak. (adm)
Dalam persidangan majelis hakim yang diketuai, Baharuddin,SH, dengan hakim anggota, M Noor Halim dan Arifuddin,SH, pihak tergugat tersebut menerangkan yang menjadi dasar KPU tidak meloloskan Ali Mazi-Bisman Saranani, itu didasari beberapa hal yang memang menurut ketentuan undang-undang harus digugurkan. Hal pertama yakni persentase partai pendukung pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani, tidak memenuhi standar minimum. Kemudian Bisman Saranani selaku pasangan calon wakil Ali Mazi, tidak memenuhi prosedur pencalonan dan sayarat pengajuan pasangan wakil.
“Sesuai undang-undang dan peraturan KPU, sudah jelas bahwa bakal pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka tidak bisa diloloskan untuk maju sebagai pasangan calon, sehingga tindakan KPU tersebut memang sudah sesuai ketentuan,” ujar Afirudin.
Kemudian adanya putusan KPU yang menetapkan pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani lolos sebagai pasangan calon lanjutnya, itu bukanlah keputusan lembaga melainkan hanya keinginan personal tiga orang anggota KPU Provinsi Sultra. Begitupun, surat yang dikirimkan kepada Ali Mazi untuk melakukan pergantian wakil, itu juga hanya keinginan personal salah satu anggota KPU Sultra.
Menanggapi hal itu, M Yusuf,SH,MH, selaku kuasa hukum Ali Mazi-Bisman Saranani, yang ditemui usai persidangan tidak memberikan komentar banyak . Apa lagi menurutnya,dalam perkara gugatan baik pihak penggugat maupun tergugat semuanya mempunyai dalil dan jawaban.
“Untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah, itu nantinya akan dibuktikan pada persidangan dan putusan majelis hakim,” kata M Yusuf.
Sesuai agenda persidangan yang disampaikan majleis hakim, setelah mendegarkan jawaban dari pihak tergugat rencananya hari ini, sidang tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pengajuan bukti-bukti surat dan saksi dari kedua belah pihak. (adm)