• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Mas'udi dan Bosman Bersaksi di PTUN

    Redaksi SwaraSultra.com
    Senin, 19 November 2012, 00.14.00 WITA Last Updated 2023-02-09T11:39:18Z

    Swarasultra.com, Kendari - Dua Mantan komisoner KPU Sulawesi Tenggara, Masudi dan Bosman memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sidang perkara gugatan hukum dari pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani, Rabu (14/11), setelah sebelumnya menghadirkan dua mantan komisioner KPU Sultra yang lain.

    Sidang yang dipimpin hakim PTUN Sultra, Baharuddin SH itu menghadirkan tergugat yakni KPU Sultra melalui penasehatnya Afiruddin Mathara SH dan Masri Said SH itu, Mas'udi menerangkan kepemimpinan di KPU menganut sistem kolektif kolegial.

    "Pengambilan keputusan di KPU selalu melalui rapat pleno. Itulah yang dimaksud dengan kepemimpinan kolektif kolegial di KPU," kata Mas`udi.

    Penggalan keterangan mantan Ketua KPU Sultra tersebut dinilai kontraversi oleh penasehat hukum penggugat Ali Mazi-Bisman Saranani melalui kuasa hukumnya, Cores Tambunan SH dan M Yusuf SH. "Bagaimana mungkin dikatakan kolektif kolegial kalau penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra terjadi dualisme dalam pengambilan keputusan," kata Yusuf dengan nada tanya pada persidangan tersebut.

    Saksi menerangkan, sebagian tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra bergeser dari jadwal karena antarkomisioner KPU Sultra senantiasa terjadi perdebatan. "Selaku ketua KPU dan pimpinan sidang, saya sahkan tiga pasangan calon karena malam itu (12/10) sudah terancam lagi jadwal penetapan calon," ujar Mas`udi.

    Penasehat hukum KPU Sultra, Afiruddin Mathara menanyakan kepada saksi, apakah tanggal 12 Oktober 2012 diagendakan pergantian calon wakil gubernur dari penggugat (Ali Mazi, red). Yang dijawab Masudi bahwa tanggal 12 Oktober 2012 tidak ada jadwal pergantian calon wakil gubernur pasangan Ali Mazi.

    Sidang tersebut terpaksa ditunda hingga Senin (19/11) karena orang yang merupakan saksi kunci yakni Mantan Komisioner KPU yang lain, Eka Suaib tidak menghadiri sidang karena sedang tidak berada di Kota Kendari. Keputusan menunda sidang tersebut diambil ketua Majelis Hakim, Baharuddin atas persetujuan dua hakim anggota yakni Arifuddin dan M Nur Halim. Meskipun sebelumnya disepakati akan diselesaikan hari itu juga.

    "Kita semua sudah menyepakati untuk menyelesaikan sidang hingga malam hari, tetapi kesepakatan itu tidak menjadi mutlak, kalau ada sesuatu hal yang menjadi urgen saya pikir bisa dirubah dan ini merupakah hal urgen, saksi ahli kami tidak dapat hadir malam ini karena tidak ada di Kota Kendari, sementara Eka Suaib merupakan Ketua Pokja Pencalonan KPU Sultra, jadi harus dihadirkan karena beliau pasti tahu semua proses tahapan pencalonan sementara yang akan kita sidangkan perkara Bapak Ali Mazi-Bisman Saranani yang tidak diloloskan," jelasnya. (adm)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini