Swarasultra.com, Kendari - Ketua Tim Pemenangan calon Gubenur
Sulawesi Tenggara Nur Alam-Saleh Lasata (petahana), Abdul Rahman Saleh, menyatakan
kesiapannya untuk menghadapi segala gugatan yang akan dilayangkan ke Mahkamah
Konstitusi oleh dua pasangan calon lainnya.
"Kami sendiri dari tim NUSA sudah siap untuk menerima gugatan yang mungkin akan muncul di kemudian hari, kami tidak takut menghadapi segala proses hukum yang ada, karena kami juga yakni bahwa NUSA berhasil menang dengan proses yang benar," katanya, Selasa (6/11/2012).
Disadari posisi Indonesia sebagai negara hukum tidak akan lepas dari gugatan, namun menurut Rahman, selama ini timnya juga memiliki bukti yang kuat, mereka juga tidak akan mundur.
"Segala gugatan yang akan muncul ke depannya itu merupakan bagian dari negara hukum yang berlaku di negara kita, kita tidak bisa menghindar dari adanya proses gugatan yang akan dilakukan oleh calon lain, karena itu juga sudah di atur di undang-undang," tukasnya.
Namun demikian, tim pasangan Cagub petahana Sultra dengan akronim NUSA masih tetap optimis sebagai pemenang dalam pilgub Sultra, hal itu berdasarkan perhitungan para saksi-saksi di semua TPS yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Sultra, tidak hanya melalui saksi, tetapi rilis yang disampaikan melalui Jaringan Suara Indonesia (JSI) bahwa cagub petahanan menang dengan perolehan 50,03 persen dibandingkan dengan dua calon lainnya, Buhari Matta-Amirul Tamim dan Ridwan Bae-Haerul Saleh.
"Kami sendiri dari tim NUSA sudah siap untuk menerima gugatan yang mungkin akan muncul di kemudian hari, kami tidak takut menghadapi segala proses hukum yang ada, karena kami juga yakni bahwa NUSA berhasil menang dengan proses yang benar," katanya, Selasa (6/11/2012).
Disadari posisi Indonesia sebagai negara hukum tidak akan lepas dari gugatan, namun menurut Rahman, selama ini timnya juga memiliki bukti yang kuat, mereka juga tidak akan mundur.
"Segala gugatan yang akan muncul ke depannya itu merupakan bagian dari negara hukum yang berlaku di negara kita, kita tidak bisa menghindar dari adanya proses gugatan yang akan dilakukan oleh calon lain, karena itu juga sudah di atur di undang-undang," tukasnya.
Namun demikian, tim pasangan Cagub petahana Sultra dengan akronim NUSA masih tetap optimis sebagai pemenang dalam pilgub Sultra, hal itu berdasarkan perhitungan para saksi-saksi di semua TPS yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Sultra, tidak hanya melalui saksi, tetapi rilis yang disampaikan melalui Jaringan Suara Indonesia (JSI) bahwa cagub petahanan menang dengan perolehan 50,03 persen dibandingkan dengan dua calon lainnya, Buhari Matta-Amirul Tamim dan Ridwan Bae-Haerul Saleh.
Sehari pasca pemilihan Kepala Daerah
Sulawesi Tenggara yang digelar, Minggu (4/11/2012) dua pasangan Cagub setempat
bakal mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
Kedua pasangan
cagub Sultra yaitu, pasangan Buhari Matta-Amirul Tamin dan Ridwan
Bae-Hairul Saleh.
Menurut cagub Sultra dari partai Golkar, Ridwan
Bae, proses pelaksanaan Pilkada Sultra sudah melanggar, mulai dari tahapan awal
hingga proses pemungutan suara.
“Sejak awal saya lantang menyatakan
Pilkada Sultra paling kacau, hal itu akibat ulah KPUD yang sudah dipecat oleh
DKPP, kemudian diambilalih KPU Pusat tanpa terlebih dahulu membatalkan tahapan
yang sudah melanggar,” kata Ridwan.
Ia berharap agar MK bisa
melakukan keputusan hukum yang seadil-adilnya, sebab fakta pelanggaran sangat
telanjang. Pihaknya juga telah menyiapkan materi gugatan dan kuasa hokum untuk
mengugat di MK.
Selain itu, pasangan
cagub Buhari Matta-Amirul Tamin melalui Koordinator Tim
Strategi dan Pemenangan BM-Amirul, Arsyad Abdullah
mengatakan, pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menghadapi
gugatan pelaksanaan pemilihan Gubernur Sultra.
“Kami telah membentuk tim
hukum terhadap adanya kecurangan di pilgub Sultra, kemudian dilaporkan ke
Panwas, Polda dan MK dengan mengumpulkan beberapa bukti yang akan diajukan di
MK,” Jelasnya.
Tahapan pilkada Sultra telah
diambilalih KPU Pusat, setelah lima komisioner KPU setempat diberhentikan oleh
DKPP, karena terbukti melanggar kode etik. Oleh DKPP seluruh komisioner KPU
Sultra dinilai lalai, tidak cermat, melanggar sumpah jabatan dalam tahapan
verifikasi dukungan parpol kepada cagub Ali Mazi-Bisman Saranani yang kemudian
digugur oleh KPUD setempat. (adm)