• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Nasib Lima Komisioner Ditentukan DKPP Hari Ini

    Redaksi SwaraSultra.com
    Minggu, 28 Oktober 2012, 23.00.00 WITA Last Updated 2023-02-07T01:22:44Z
    Swarasultra.com, Kendari - Tim Advokasi Ali Mazi- Bisman Saranani mengajukan bukti baru atau (Novum) pada sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang rencananya akan digelar Senin (29/10/2012).

    Juru bicara Tim Advokasi Ali Mazi-Bisman Sarani (AMAN), Erwin Usman  mengatakan, bukti baru yang akan diajukan ke Majelis siding DKPP berupa berita acara pleno Panwaslukada Sultra, nomor: 044/pleno/panwaslukada/x/2012, yang menegaskan Mas’udi dan Bosman melanggar kode etik pada tahapan pleno penetapan calon dan pleno pengundian nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2013-2018.

    Menurut Erwin, novum tersebut telah diajukan pasca sidang perdana DKPP Pusat di pimpin Hakim Ketua Pof. Jimly Assidiqie, melalui video telekonfrence yang digelar di Mabes Polri dan Polda Sultra.

    "Kami sudah serahkan, tiga novum ke DKPP Pusat, bukti-bukti baru itu, salah satunya berita acara, 044/pleno/panwaslukada/x/2012, dan foto tabung, berisi empat pimpong, isinya empat nomor urut, tentu diikuti empat pasangan calon, namun Mas'udi dan Bosman hanya mengikutkan tiga pasangan calon,” beber Erwin, Minggu (28/10/2012).

    Sementara itu, Ketua Panwaslu Sultra Krisni Daminita, membenarkan adanya berita acara tersebut.

    Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengawasan, penelitian dan pengkajian, lima komisioner KPU Sultra langgar kode etik.

    “Mas’udi, Bosman, Eka Suaib, La Ode Ardin dan Abdul Syahir, kelimanya melanggar kode etik, semua pelanggarannya sudah kami laporkan secara tertulis ke KPU Pusat, DKPP RI dan Bawaslu di Jakarta, kita tunggu saja putusan DKPP, Senin, (29/10/2012),” Kata Krisni di ujung telpon selulernya.

    Komisioner KPU Sultra yang dihubungi via sms, Bosman mengaku telah menerima surat undangan untuk menghadiri sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU Sulawesi Tenggara.

    “Insya allah saya akan hadir pada hari ini (Senin, 29/10/2012) dalam sidang putusan yang digelar DKPP di Jakarta.” Jelas Bosman.

    Pihaknya menyatakan belum mengetahui bocoran putusan sidang DKPP terhadap lima komisioner.

    “Kita tunggu saja apa putusan hakim majelis DKPP apakah sapurata atau hanya beberapa saja yang dapat sanksi, saya serahkan saja ke majelis DKPP,” terangnya.

    Berdasarkan undangan yang dikirim DKPP, sidang akan dihadiri kuasa hukum Nur Alam dan Juru Bicara Tim Ali Mazi sebagai pihak pengadu, serta lima komisioner KPU Sultra yakni, Mas’udi, Bosman, Eka Suaib, La Ode Ardin dan Abdul Syahir. (qq)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini