• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Komisioner KPU Sultra Dilaporkan Ke Bawaslu

    Redaksi SwaraSultra.com
    Kamis, 18 Oktober 2012, 16.18.00 WITA Last Updated 2023-03-30T12:49:16Z
    Swarasultra.com, Kendari - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan pelanggaran pilkada setempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Panwaslu Sultra, Darmono mengatakan pihaknya melaporkan tiga dugaan pelanggaran Pilkada itu ke Bawaslu, kemarin Selasa (16/10).

    Selanjutnya Bawaslu akan menindaklanjuti laporan panwaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Menurutnya, lima komisioner KPU Sultra dinilai telah melanggar prosedur aturan dalam Pilkada. Pihaknya belum dapat memastikan berapa lama Bawaslu dan DKPP memproses laporan dugaan pelanggaran komisioner KPU Sultra.

    "Laporan dugaan pelanggaran komisioner KPU diterima langsung Ketua Bawaslu-RI Muhammad, bukti yang kami lampirkan berupa berita acara penetapan pasangan calon gubernur Sultra yang ditandatangani oleh tiga komisioner, dan foto-foto dalam rapat komisioner KPU," bebernya.

    Sebelumnya, Panwas Sultra menganggap rapat pleno pengundian nomor urut tersebut melanggar dan tidak sah. Dalam aturan, pleno yang hanya diikuti dan ditandatangi dua komisioner KPU itu dianggap tidak korum.

    "Kalau bicara masalah aturan undang-undang, maka pleno pencabutan nomor urut bagi cagub dan cawagub malam ini tidak korum karena berdasarkan aturan yang ada. Jika komisioner KPU Hadir lima orang maka untuk korum pleno harus bertanda tangan minimal tiga orang. Tetapi pleno malam ini hanya dihadiri dua orang," tegasnya, Minggu (14/10).

    Atas pelanggaran tersebut menurut, Darmono, pihaknya akan melaporkan komisioner KPU Sultra kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat.

    "Hal ini merupakan salah satu catatan temuan pelanggaran bagi kami dan hal ini akan segera kami laporkan. Laporan ini akan kami ajukan ke DKPP dan Bawaslu paling lambat hari senin (hari ini-red)," tegas Darmono. (adm)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini