• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Frodem Desak Tunda Pilgub Komisioner KPU Diganti

    Redaksi SwaraSultra.com
    Sabtu, 06 Oktober 2012, 00.14.00 WITA Last Updated 2012-10-05T16:15:22Z
    Kendari - Kantor  Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Sulawesi Tenggara Jumat (5/10/2012) kembali didemo oleh sekitar 50 orang mahasiswa yang menamakan diri Front Demokrasi Sulawesi Tenggaran (Frodem – Sultra).

    Massa menuntut  penundaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, karena dinilai banyak tahapan yang dilanggar dan mengabaikan peraturan KPU nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mereka buat sendiri.

    Koordinator  lapangan  Rhuly El Marundu dalam orasinya  menyatakan tahapan pemilihan gubernur  tidak prosedur dan melanggar undang – undang pemilukada yang berlaku.

    “Kami melihat ada beberapa tahapan yang dilanggar KPU, baru – baru ini, daftar pemilih tetap (DPT) diplenokan, sementara pleno pasangan calon dan pencabutan nomor urut belum dilaksanakan,” teriaknya.

    Beberapa tahapan yang dilanggar KPU Sultra diantaranya, lanjut Rhuly  yakni melaksanakan pleno DPT lebih awal tanpa melakukan pleno penetapan calon dan pencabutan nomor urut terlebih dahulu sesuai tahapan pemilukada, mengabaikan pasal 35 dan 36 poin 3, peraturan KPU nomor 13 tahun 2010, karena mengakomodir salah satu calon wakil gubernur yang telah diverifikasi di PPS dan PPK melalui jalur independen, yang bertentangan dengan peraturan KPU nomor 13/2010, serta menunda pleno penetapan calon yang semestinya sudah dapat diketahui masyarakat siapa colon gubernur dan wakil gubernur mendatang.

    Untuk itu,  mahasiswa  mendesak agar  KPU Sultra menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 4 November 2012.

    Massa terpaksa pulang dengan tangan kosong, karena tidak satu pun komisioner yang ada di tempat, namun massa aksi mengancam kepada KPU, jika apa yang menjadi tuntutan massa aksi hari itu tidak disahuti dalam waktu 3x24 jam, maka massa mengancam untuk menduduki Kantor KPU dengan jumlah massa yang lebih besar lagi. (qq)
     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini