Kendari - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara Jumat (5/10/2012)
kembali didemo oleh sekitar 50 orang mahasiswa yang menamakan diri Front
Demokrasi Sulawesi Tenggaran (Frodem – Sultra).
Massa menuntut penundaan pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, karena dinilai banyak tahapan yang dilanggar dan mengabaikan
peraturan KPU nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mereka buat sendiri.
Koordinator lapangan Rhuly El Marundu dalam orasinya menyatakan tahapan pemilihan gubernur tidak prosedur dan melanggar undang – undang
pemilukada yang berlaku.
“Kami melihat ada
beberapa tahapan yang dilanggar KPU, baru – baru ini, daftar pemilih tetap
(DPT) diplenokan, sementara pleno pasangan calon dan pencabutan nomor urut
belum dilaksanakan,” teriaknya.
Beberapa tahapan yang
dilanggar KPU Sultra diantaranya, lanjut Rhuly
yakni melaksanakan pleno DPT lebih awal tanpa melakukan pleno penetapan
calon dan pencabutan nomor urut terlebih dahulu sesuai tahapan pemilukada,
mengabaikan pasal 35 dan 36 poin 3, peraturan KPU nomor 13 tahun 2010, karena
mengakomodir salah satu calon wakil gubernur yang telah diverifikasi di PPS dan
PPK melalui jalur independen, yang bertentangan dengan peraturan KPU nomor
13/2010, serta menunda pleno penetapan calon yang semestinya sudah dapat
diketahui masyarakat siapa colon gubernur dan wakil gubernur mendatang.
Untuk itu, mahasiswa
mendesak agar KPU Sultra menunda tahapan
penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 4 November 2012.
Massa terpaksa pulang dengan tangan
kosong, karena tidak satu pun komisioner yang ada di tempat, namun massa aksi
mengancam kepada KPU, jika apa yang menjadi tuntutan massa aksi hari itu tidak
disahuti dalam waktu 3x24 jam, maka massa mengancam untuk menduduki Kantor KPU
dengan jumlah massa yang lebih besar lagi. (qq)