• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Ali Mazi Tempuh Jalur Hukum

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 17 Oktober 2012, 14.26.00 WITA Last Updated 2023-02-09T12:50:16Z

    Ali Mazi Tempuh Jalur Hukum
    Foto : Ilustrasi
    Swarasultra.com, Kendari - Tim Ali Mazi-Bisman Saranani (AMAN) tak terima dengan putusan KPU Sultra yang tidak mengloloskannya sebagai salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2013-2018.

    Tim kuasa hukum Ali Mazi-Bisman Saranani, LM Bariun menegaskan bahwa timnya akan segera menempuh jalur hukum untuk melaporkan permasalahan tersebut. Pasalnya, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Sultra, Mas'udi.

    "Keputusan yang diambil Mas'udi secara sepihak sudah melanggar ketentuan teknis No 13 Tahun 2010 dan UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, sehingga kami akan melaporkan masalah ini kepada panwas," tegasnya, Minggu (14/10/2012).

    Menurutnya, jika kronologis penetapan terhadap Ali Mazi-Bisman Saranani harus dirunutkan, tidak perlu ada perdebatan atau dualisme dalam menentukan calon.

    "Sebenarnya tanggal 1 Oktober 2012, kpu telah memutuskan empat calon yang lolos kemudian akan diundang untuk melakukan pencabutan no urut, tetapi kenapa pada saat tanggal 13 Oktober, justru Ali Mazi-Bisman Saranani tidak diberi kesempatan untuk melakukan pencabutan no urut hanya karena keputusan sepihak yang diambil Mas'udi padahal empat komisioner lainnya yakni Eka Suaib, Bosman, La Ode Ardin dan Abdul Syahir telah menyetujui empat calon yang diloloskan," jelasnya.

    Ia menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Mas'udi cacat hukum, sehingga timnya melaporkan hal tersebut kepada panwas.

    Saat ini, timnya telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan KPU Sultra.

    "Kami telah kumpulkan bukti-bukti pelanggaran undang-undang maka akan dibawa ke PTUN bahkan ke Mahkamah Konstitusi," terangnya.

    Bahkan lanjut Bariun, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu.(adm)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini