Swarasultra.com, Kendari - Rapat pleno KPU terkait rekapitulasi suara pemilihan Walikota Kendari periode 2012-2017 diwarnai aksi unjuk rasa dari Koalisi Masyarakat Pemerhati Pilkada Bersih (KMPPB) Kota Kendari, Senin (9/7). Massa menolak hasil Pilwali Kendari, karena dinilai penuh kecurangan.
Alasan massa juga karena tidak semua Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendapatkan surat panggilan dari KPU. Sehingga mengakibatkan banyaknya masyarakat yang tidak menyalurkan hak suaranya. "Pendistribusian formulir C6 atau kartu panggilan yang diberikan kepada masyarakat lambat, yakni malam hari di mana pemungutan suara akan dilaksanakan besok, Sabtu (7/7). Padahal dalam aturan KPU, distribusi logistik paling lambat tiga hari menjelang pencoblosan, sehingga animo pemilih menjadi menurun drastis," ujar salah seorang pengunjuk rasa, Aswan.
Massa yang hanya bisa berorasi di depan salah satu hotel tempat rapat pleno KPU Kota Kendari juga menilai, masih ada pelanggaran yang terjadi di lapangan, yakni banyaknya pemilih ganda yang mencoblos, sehingga terjadi penggelembungan suara pada calon tertentu. Untuk itu, Massa KMPPB Kendari mendesak KPU membatalkan perhitungan suara.
Anggota KPU Kota Kendari, Hidayatullah yang menemui pengunjuk rasa menegaskan, pihaknya siap menerima gugatan jika ada temuan kelalaian dari pihak penyelenggara. "Saya tegaskan disini bahwa kami sebagai anggota KPU yang sudah disumpah untuk mengembang jabatan selama lima tahun bersedia untuk menerima sanksi apapun, baik itu administrasi, pelanggaran kode etik maupun sanksi pidana, termasuk dipecat," tegasnya.
Wahid Daming salah seorang anggota KPU Kota Kendari yang juga menerima pengunjuk rasa menambahkan, pihaknya siap menerima gugatan jika ada pelanggaran. "Kami siap menerima gugatan dari masyarakat, tentu dengan memberikan bukti dan fakta pelanggaran tersebut," terangnya.
Sementara itu, Pasangan incumbent, Asrun menegaskan jika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) harus mempunyai bukti yang valid. "Silakan saja menggugat karena itu juga hak mereka, tapi jangan asal gugat, harus punya bukti kuat. Jangan cuma katanya-katanya. Tapi silahkan saja jika mereka mau gugat di MK, itu hak meraka," tegas Asrun kepada Wartawan, Senin (9/7) usai menghadiri rapat paripurna tentang pandangan umum fraksi fraksi di DPRD Kota Kendari, terkait pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun 2011.
Meskipun KPU belum menetapkan Walikota terpilih dalam rapat pleno, namun hasil real count PKS, mencatat pasangan Asrun-Musadar mendapat perolehan suara yang terbanyak yakni 81.968 atau 56,07 persen. Disusul pasangan Tony- Yani, peroleh suara ketiga diperoleh pasangan La Ode Magribi- Rahman Latjinta, kemudian urutan ke empat pasangan Geo- Unggul dan terakhir pasangan Hasid Pidansa- Orda Silondae. (adm)
KMPPB Tolak Hasil Pilwali

Komentar
