• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Penetapan 10 Besar Calon Anggota KPU Konsel Sarat Kecurangan

    Redaksi SwaraSultra.com
    Senin, 20 Mei 2013, 06.51.00 WITA Last Updated 2013-05-19T22:51:01Z
    Saiful Kalenggo memperlihatkan bukti-bukti tes seleksi KPU Konawe Selatan yang diwarnai kecurangan /Foto: Kiki Andi Pati
    KENDARI - Proses penjaringan calon anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) hingga mencapai 10 besar dinilai sarat kecurangan yaqng dilakukan anggota Tim Seleksi (Timsel) KPU Konsel. Bahkan penetapan Timsel KPU Konsel juga diduga sangat menyalahi aturan.
     
    Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang dibeberkan sejumlah calon anggota KPU Konsel yang gagagl lolos masuk ke 10 besar, Minggu (19/5). Salah satu bukti kecurangan salah satu Timsel, Syaifudin Suhri Kasim, yang terus berupaya untuk meloloskan keluarganya, Nusul Kadri, yang jelas-jelas hasil tes tertulisnya tidak memenuhi syarat untuk diloloskan, namun tetap saja lolos masuk 10 besar.
     
    “Parahnya lagi, Nuzul Kadri, ini memiliki identitas ganda karena terbukti yang bersangkutan adalah Ketua PPK  Kendari Barat yang baru-baru ini dilantik KPU Kota Kendari, yang tentu hal ini melanggar undang-undang  kependudukan dan melanggar sumpah janjinya sebagai anggota PPK,” ungkap salah satu peserta tes, Khasan.
     
    Pelanggaran lain yang dilakukan Timsel KPU Konsel juga diungkapkan salah satu peserta tes, Saipul Akbar kalenggo,SH,MH. Menurutnya Timsel KPU Konsel secara legalitas cacat hukum atau illegal, karena terbukti  salah satu anggota Timsel, Awal Nurjadin, adalah anggota pengurus Partai Politik, sebagaimana surat keputusan pengurus Partai PNBK Kabupaten Bombana Nomor: SK-35/B/DPP-PNBK Ind/KPTS/II/2008.  Yang bersangkutan juga merupakan sekretaris penjaringan calon bupati dan wakil bupati Bombana tahun 2010 dalam rangka Pilkada Bombana tahun 2011. 
     
    Pengakuan lain juga dilontarkan salah satu peserta tes, DR Supritno, yang digugurkan hanya gara-gara surat kaleng tanpa identitas yang diterima Timsel dan hal itu tidak diklarifikasi oleh Timsel itu sendiri. Hal itu bisa saja berpotensi karangan yang sengaja dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan untuk menjatuhkan,  DR Supritno. 
     
    Dengan adanya sejumlah pelanggaran yang dilengkapi sejumlah bukti kuat itu, Direktur PUSPA HAM, Kisran Makati, berpendapat bahwa hasil penjaringan tersebut harus dibatalkan karena jelas cacat hukum. Dalam kondisi itu Timsel jelas-jelas sudah melakukan perubahan nilai dari peserta tes, sehingga peserta yang mesetinya lolos justru digugurkan demi kepentingan timsel itu sendiri.
     
    Saipul Akbar Kalenggo, bahkan mengancam akan mempidanakan pelanggaran Timsel tersebut yang jelas-jelas telah melakukan pemalsuan dokumen. Namun sebelum melaporkan secara pidana, pihaknya menunggu dulu keputusan Onbudsman dan KPU Provinsi Sultra yang telah menerima laporan pelanggaran Timsel KPU Konsel.  (qq)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini