![]() |
Saiful Kalenggo memperlihatkan bukti-bukti tes seleksi KPU Konawe Selatan yang diwarnai kecurangan /Foto: Kiki Andi Pati |
KENDARI - Proses penjaringan calon anggota KPU Kabupaten
Konawe Selatan (Konsel) hingga mencapai 10 besar dinilai sarat kecurangan yaqng
dilakukan anggota Tim Seleksi (Timsel) KPU Konsel. Bahkan penetapan Timsel KPU
Konsel juga diduga sangat menyalahi aturan.
Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang dibeberkan
sejumlah calon anggota KPU Konsel yang gagagl lolos masuk ke 10 besar, Minggu
(19/5). Salah satu bukti kecurangan salah satu Timsel, Syaifudin Suhri Kasim,
yang terus berupaya untuk meloloskan keluarganya, Nusul Kadri, yang jelas-jelas
hasil tes tertulisnya tidak memenuhi syarat untuk diloloskan, namun tetap saja
lolos masuk 10 besar.
“Parahnya lagi, Nuzul Kadri, ini memiliki identitas
ganda karena terbukti yang bersangkutan adalah Ketua PPK Kendari Barat yang baru-baru ini dilantik KPU
Kota Kendari, yang tentu hal ini melanggar undang-undang kependudukan dan melanggar sumpah janjinya
sebagai anggota PPK,” ungkap salah satu peserta tes, Khasan.
Pelanggaran lain yang dilakukan Timsel KPU Konsel
juga diungkapkan salah satu peserta tes, Saipul Akbar kalenggo,SH,MH.
Menurutnya Timsel KPU Konsel secara legalitas cacat hukum atau illegal, karena
terbukti salah satu anggota Timsel, Awal
Nurjadin, adalah anggota pengurus Partai Politik, sebagaimana surat keputusan
pengurus Partai PNBK Kabupaten Bombana Nomor: SK-35/B/DPP-PNBK
Ind/KPTS/II/2008. Yang bersangkutan juga
merupakan sekretaris penjaringan calon bupati dan wakil bupati Bombana tahun
2010 dalam rangka Pilkada Bombana tahun 2011.
Pengakuan lain juga dilontarkan salah satu peserta
tes, DR Supritno, yang digugurkan hanya gara-gara surat kaleng tanpa identitas
yang diterima Timsel dan hal itu tidak diklarifikasi oleh Timsel itu sendiri.
Hal itu bisa saja berpotensi karangan yang sengaja dilakukan oleh pihak yang
memiliki kepentingan untuk menjatuhkan,
DR Supritno.
Dengan adanya sejumlah pelanggaran yang dilengkapi
sejumlah bukti kuat itu, Direktur PUSPA HAM, Kisran Makati, berpendapat bahwa
hasil penjaringan tersebut harus dibatalkan karena jelas cacat hukum. Dalam
kondisi itu Timsel jelas-jelas sudah melakukan perubahan nilai dari peserta tes,
sehingga peserta yang mesetinya lolos justru digugurkan demi kepentingan timsel
itu sendiri.
Saipul Akbar Kalenggo, bahkan mengancam akan
mempidanakan pelanggaran Timsel tersebut yang jelas-jelas telah melakukan
pemalsuan dokumen. Namun sebelum melaporkan secara pidana, pihaknya menunggu
dulu keputusan Onbudsman dan KPU Provinsi Sultra yang telah menerima laporan
pelanggaran Timsel KPU Konsel. (qq)