• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Tak Terima Undangan, Warga Wajib Pilih Datangi TPS

    Redaksi SwaraSultra.com
    Senin, 09 Juli 2012, 19.37.00 WITA Last Updated 2023-03-29T13:54:18Z

    Asman ketika memprotes di TPS 11 Kelurahan Baruga karena tidak mendapat surat panggilan (Foto : Swarasultra.com)
    Swarasultra.com, Kendari - Ribuan warga Kota Kendari tidak dapat menyalurkan hak politiknya pada pemilihan Walikota Kendari, Sabtu (7/7). Pasalnya, warga wajib pilih tersebut tidak mendapat kartu panggilan atau kartu pemilih. Akibatnya warga di Kelurahan Baruga dan Kelurahan Mokoau, melakukan protes di TPS. Namun, petugas KPPS enggan memberikan kesempatan sejumlah warga untuk menyalurkan hak suaranya, karena tidak terdaftar dalam DPT.

    Padahal pada pemilihan anggota legislatif dan pemilihan wali kota Kendari periode sebelumnya, beberapa pemilih tersebut mendapat undangan dan kartu pemilih dari PPS. "Aneh ini, periode lalu saya ikut memilih. Ini kartu pemilih saya, pada pemilihan Walikota sebelumnya masih saya simpan dan ini KTP saya," kata Asman (42).

    Rumah Asman persis di depan TPS 11. Kendati ia bersama istri sudah menyakinkan petugas dengan memperlihatkan KTP dan kartu pemilih lima tahun lalu, namun ia dan istrinya tetap tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. "Kami ini, hanya menjalankan tugas. Kalau tidak mendapat undangan dan kartu pemilih serta namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih, kita tidak memberikan hak untuk memilih," kata petugas di TPS tersebut.

    Di tempat yang sama, anggota Panwaslu Kota Kendari, Kartini sempat bersitegang dengan petugas KPPS di TPS 11, agar memberi kesempatan kepada pemilih yang namanya tidak tercantum di DPT, karena nama mereka tercantum di DPS sambil menunggu kedatangan ketua KPU. Tetapi petugas KPPS TPS 11 tetap melanjutkan tugasnya, lalu melakukan perhitungan suara.

    "Jangan dilanjut dulu pak, ini warga yang namanya tercatat di DPS. Mereka berhak untuk memilih dan kita tunggu kedatangan Ketua KPU untuk lebih jelasnya," tegas Kartini.

    Sementara itu, Ketua KPU Kota Kendari Syam Abdul Jalil yang tiba di TPS 11 mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait adanya warga yang tidak mendapatkan surat panggil, sehingga berdampak terhadap hilangnya hak suara. "Kami akan rapatkan lebih dulu di internal KPU, karena harus ada payung hukumnya untuk mencari solusinya," tutupnya. (adm)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini